Suara.com - Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda selama sepekan.
Putusan itu diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Eddy, M Lutfie menyatakan kecewa atas sikap KPK.
"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini, tapi pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka. Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prhatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," kata Lutfie usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia juga menyoroti permintaan KPK yang meminta hakim untuk menunda sidang ditunda selama tiga minggu.
"Ini kami menilai satu sikap yang tidak tepat, dengan pernyataan yang sudah disampaikan, yaitu mereka akan hadir karena sudah siap," ujar Lutfie.
Namun demikian, hakim tidak mengkehendaki permintaan KPK, dan memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Senin 18 Desember 2023.
Semetara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan ketidak hadiran lembaga antikorupsi. Ali menyebut, KPK sedang menyiapkan dokumen kelengkapan dokumen.
"Dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera, setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," tuturnya.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.