Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Melemahkan KPK di Hari Anti-Korupsi, Ini 5 Poin Before-Afternya

Senin, 11 Desember 2023 | 10:28 WIB
Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Melemahkan KPK di Hari Anti-Korupsi, Ini 5 Poin Before-Afternya
Ilustrasi Cawapres Mahfud MD. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi KPK jadi bagian yang melemahkan KPK.

"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ungkapnya.

Berdasarkan hasil survei transparansi internasional, Mahfud MD mengatakan kalau skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.

"Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas

Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.

Lantas perubahan apa yang disebabkan revisi UU?

1. Independensi KPK Melemah

Sebelum rervisi, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur KPK sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini sejalan dengan United Convention Against Corruption yang mengatur keseriusan independensi entitas pemberantasan korupsi yang telah ditandatangani Indonesia.

Untuk memastikan hal ini, beberapa pasal UU KPK 2002 menitik beratkan proses decision making KPK yang adil dengan menganut kepemimpinan yang bersifat kolegial di mana segala keputusan diambil secara kolektif dan jumlah komisioner bersifat ganjil (5 orang) dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

Baca Juga: Kata Guntur Romli soal Gibran Ngacir Absen Dialog Lawan Mahfud MD-Cak Imin

Setelah direvisi, Pasal 3 UU KPK 2019 meletakkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif (presiden) dalam melaksanakan tugasnya. Kenapa dianggap problematik? Lantaran sebagian besar tersangka korupsi berasal dari eksekutif sehingga ruang gerak untuk menetapkan tersangka berpotensi dipersempit dan tidak independen.

2. Tumpang Tindih Tugas Pengawasan

Sebelum revisi, demi transparansi saat menjalankan kewajibannya KPK wajib merilis laporan tahunan kepada Presiden, BPK, DPR. Laporan ini juga bisa diakses secara publik.

Selain itu, adanya lembaga lain yang mengawas KPK seperti BPK secara keuangan, DPR dan Presiden secara pengawasan.

Setelah revisi, pada Pasal 37B UU KPK 2019 terbentuklah Dewan Pengawas yang mempunyai tugas yang tidak beda jauh yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kenapa dianggap problematik? Tugas DP telah dilaksanakan oleh presiden, DPR, dan lembaga lain. Tanpa adanya pembedaan yang jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan lebih dan kinerja yang tidak efisien serta dipertanyakan faedahnya.

3. Hilangnya Status Penyidik dan Penuntut Pemimpin KPK

Pada Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK 2002 disebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi KPK. Status ini memberi pemimpin KPK otoritas untuk (a.) memulai perkara walau melibatkan pelaku sipil dan militer (b.) mendukung pembentuk tim penyidik, tim penuntut, hingga komposisi Majelis Hakim saat sidang supaya peran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Setelah direvisi, dua status tersebut justru dihapus yang membuatnya rawan dipersoalkan berbagai pihak. Menurut ICW, lingkung kerja Pimpinan KPK menjadi terbatas sampai kerja administrasi, karena langkah aspek penegakan hukum yang dipersulit.

4. Penghapusan Kantor Perwakilan Daerah KPK

Sebelum revisi, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK lama, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi yang memungkinkan KPK membukaa kantor perwakilan pada tingkat daerah.

Setelah revisi, pasal tersebut dihapus sehingga KPK tidak dapat mempunyai kantor perwakilan daerah lagi. Sehingga kantor perwakilan menjadi sangat penting untuk mempermudah supervisi terutama jika korupsi sangat marak terjadi di tingkat daerah.

5. Proses Penyidikan Bisa Dihentikan di Tengah Jalan

Sebelum revisi, Pasal 40 UU 2002 sekali KPK menyidik seseorang tersangka korupsi, tidak bisa dibatalkan prosesnya. Pasal memandatkan KPK untuk berhati-hati dalam memulai penyidikan karena wajib memastikan punya bukti permulaan yang cukup.

Setelah revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan/penuntutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk kasus yang tidak selesai dalam waktu maksimal 2 tahun untuk memastikan efisiensi.

Lantas kenapa sih hal itu dianggap problematik? Pertama, menangani kasus korupsi, pada dasarnya membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun. Bahkan, dalam kasus pengadaan KTP-Elektronik, auditor BPKP membutuhkan 3 tahun untuk bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kedua, SP3 juga bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi. Misalnya dengan SP3, KPK dapat menyidik siapapun tanpa bukti kuat karena ada jaminan bahwa penyidikan tersebut bisa diberhentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI