Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sedikitnya terjadi 31 peristiwa extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam setahun terakhir.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi M Rezaldy menyebut, paling banyak pembunuhan di luar hukum dilakukan oleh pihak kepolisian saat melakukan penegakan hukum.
“Berdasarkan data pemantauan KontraS terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa,” kata Andi di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).
Dari puluhan korban tewas tersebut, empat di antaranya tewas akibat dianggap menimbulkan kericuhan, dua orang dianggap sebagai separatis.
Kemudian tiga korban tewas dianggap melakukan tindakan kriminal, satu korban tewas akibat keteledoran, dan 23 orang tewas saat dilakukan penindakan hukum.
Hal tersebut, lanjut Andi, dapat terjadi karena mayoritas anggota kepolisian abai terhadap prinsip persidangan yang adil (fair trial) terhadap para terduga pelaku tindak pidana.
“Praktik tersebut juga menunjukkan bahwa anggota Kepolisian seringkali menempatkan diri sebagai algojo bagi para terduga tindak pidana,” ucapnya.
Selain itu, kasus pembunuhan di luar hukum juga terjadi terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat. Seperti yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupten Seruyan, Kalimantan, pada 7 Oktober silam.
Meski demikian, masih banyak aparat kepolisian yang belum tersenguh hukum atas perbuatannya. Padahal seharusnya pembunuhan di luar hukum masuk dalam ranah pidana dan bukan hanya sekedar etik.
Baca Juga: Pemerintah Tak Serius Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, KontraS: Kadang Jadi Aktor Pelanggar HAM
“Evaluasi secara menyeluruh khususnya berkaitan dengan penggunaan senjata api harus dilakukan dan diimplementasikan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.