Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.
Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.
- Jumat 22 Desember
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa 26 Desember
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Jumat 29 Desember
Pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Senin 1 Januari
Pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Demikian itu peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh