Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 09 Desember 2023 | 21:18 WIB
Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024, Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Sejumlah kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama arah Jakarta, Purwakarta, Minggu (1/1/2023). [ANTARA/Muhammad Zulfikar] - Peraturan Perjalanan Libur Nataru 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.

Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.

- Jumat 22 Desember 
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Selasa 26 Desember 
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

- Jumat 29 Desember 
Pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin 1 Januari 
Pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Demikian itu peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI