Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Ia menegaskan, pernyataan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan," ujarnya.
"Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” sambungnya.
Di lain sisi, Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Baca Juga: Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12) kemarin.
"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan susah payah dan menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.
Menurutnya, publik kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus, kemudian pada saat KPK lakukan kesalahan dianggap benar.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," tuturnya.
Pernyataan tersebut kemudian direspon sejumlah pihak, salah satunya mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menilai pernyataan Mahfud tersebut tuduhan yang serius dan tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan Novel di akun X, @nazaqistsha yang dilihat Suara.com, Sabtu (9/12/2023).
"Ini tuduhan serius. Saya yakn asumsi pak @mohmahfudmd ini tidak benar," kata Novel dikutip Suara.com.
Ia mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi.
"Menkopolhukam kok bicara asumsi, karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar. Atau laporkan, karena itu kejahatan," tuturnya.
Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya kasus OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Bila tidak diungkap, saya yakn ini kebohongan," katanya.
Sementara itu Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga menyayangkan hal tersebut. Bahkan, Nawawi meminta kepada Mahfud MD untuk membeberkan bukti KPK melakukan kesalahan dengan melakukan OTT tanpa cukup bukti.
"Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh, kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Ia menyampaikan, sebaiknya di tengah kondisi KPK saat ini, pernyataan yang keluar harusnya memperkuat lembaga anti korupsi tersebut, bukan justru sebalinya. Apalagi, mengingat status Mahfud masih menjadi bagian dari pemerintah.
"Dalam musim KPK yang kurang baik-baik seperti ini, mungkin lebih arif jika ada upaya saling menguatkan bukan sebaliknya," tuturnya.
"Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan," sambungnya.