a. Syarat Umum
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Beragama Islam.
• Badan sehat
• Laki-laki atau perempuan
• Tidak sedang hamil
• Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Haji
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
• Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
• Dari kalangan Pegawai ASN Kementerian Agama
• Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
• Memahami fiqih manasik dan alur selama perjalanan haji
• Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, serta komunikasi yang baik
• Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana dalam bidang ilmu Agama Islam
• Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji; dan
• Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
• Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi yaitu 60 tahun saat mendaftar
• Sudah pernah menunaikan ibadah haji
• Memiliki sertifikat pembimbing manasik
• Memahami fiqih manasik dan alur selama perjalanan haji
• Dari pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan juga Pondok Pesantren
• Berkomitmen dalam melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
• Berpendidikan paling rendah yaitu sarjana
• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024, Siap-siap Sebentar Lagi Dibuka!
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Beragama Islam
• Sehat
• Laki-laki dan/atau Perempuan
• Tidak sedang hamil
• Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah haji
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
• Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
• Merupakan pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan juga Pondok Pesantren
• Diutamakan dari kalangan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.