Bantah Terima Gratifikasi Rp 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 T

Jum'at, 08 Desember 2023 | 22:14 WIB
Bantah Terima Gratifikasi Rp 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 T
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guna proses penyidikan, KPK menahan Eko selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.

Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI