Suara.com - Pemilik akun TikTok @2118819ruth berinisial UW dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama sebagai buntut memroduksi konten live streaming injak Alquran.
Laporan tersebut dilayangkan komunitas Apologet Islam Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (7/12/2023).
Perwakilan dari Apologet Islam Indonesia, Daeng (46) mengatakan laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penistaan kitab suci Alquran umat Islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok, yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur'an yang terbuka," kata Daeng kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama
Dalam laporannya, Daeng mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 155 A KUHP.
Daeng mengungkap alasan Apologet Islam Indonesia membuat laporan ini karena menilai perbuatan pelaku telah melukai perasaan umat muslim.
"Kami sangat mencintai (Alquran), keimanan kami sebagai muslim, yang mana Alquran adalah kitab kami, kitab suci umat Islam yang bagi kami itulah harga mati," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Daeng mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik. Salah satunya berupa video.
"Di video itu duduknya di lantai dan Alquran di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Alquran," katanya.