Suara.com - Posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) kini kosong usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Keppres pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Belum ada nama baru yang diajukan menggantikan Prof Eddy Hiariej yang kini mengundurkan diri setelah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dipastikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Oh belum, belum, belum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Yasonna menegaskan pengganti Eddy akan diserahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Mengingat pengangakatan menteri dan wakil menteri merupakan hak prerogatif seorang presiden.
"Terserah bapak presiden. Iya presiden akan menentukan," kata dia.
Sementara itu, terkait Jokowi yang sudah menandatangi Keppres pemberhentian Eddy sebagai Wamenkumham, Yasonna mengatakan akan menindaklanjuti. Nantinya akan diproses administatif di Kementerian Hukum dan HAM.
Teken Surat Resign Eddy Hiariej
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Mundur usai Tersangka
Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.
"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu kemarin.