Suara.com - Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
Nama Ridwan diajukan sebagai hakim MK oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengangkatan Ridwan sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden 98b Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
"Mengangkat Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan. Ia mengucap sumpah di bawah Alquran.
Berikut sumpah yang ia sampaikan:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
Setelah pengucapan sumpah janji selesai, Ridwan dipersilakan untuk menandatangani berita acara.
Jokowi juga ikut menandatangani berita acara yang sama.
Baca Juga: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi, Salah Satu Alasannya Dugaan Nepotisme
Prosesi pengucapan sumpah ditutup dengan Lagu Indonesia Raya.