Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?

Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:07 WIB
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dipanggil KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/12/2023). Dia dipanggil untuk menjalani pemeriskaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru. Dia terlihat mengurus kedatanganya ke meja resepsionis. Setelahnya seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, ruang pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan Eko akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023). Namun, dia belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik, termasuk peluang dilakukan penahanan.

Pada kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.

Baca Juga: KPK Usut Pembelian Harta Bernilai Ekonomis Eko Darmanto Melalui Tiga Saksi Ini!

KPK sendiri sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa gratifikasi.

Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Penerimaan Gratifikasi Eko Darmanto Lewat Tiga Saksi Ini

Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI