Suara.com - Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva mengatakan jika Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Diketahui usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa RUU DKJ yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia yang sudah di bangun sejak lama.
Jakarta kata dia, merupakan kota terpenting di Indonesia sehingga RUU DKJ ini perlu dilawan dan ditentang agar demokrasi tidak mundur.
Menurutnya ketika gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, maka kepala daerah tersebut akan tunduk kepada presiden. Dengan begitu, gubernur tersebut tidak memiliki hubungan yang kuat dengan masyarakat.
"Kalau gubernur tidak dipilih oleh rakyat hanya ditunjuk presiden, dia tergantung dengan komando presiden dan menjauh dari rakyat itu sangat berbahaya," tuturnya.
Zoelva menyebut jika pasal penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden itu disahkan, maka akan menjadi sejarah yang penuh masalah.
Bahkan kata dia, dalam era Orde Baru pun, pemilihan gubernur tidak ditentukan langsung oleh presiden.
Lebih lanjut, ia kemudian meminta agar RUU DKJ tersebut dikaji kembali agar demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran parah.
Baca Juga: PKS Tolak Keras Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru
"Ini baru terjadi, sepanjang orde baru pun tidak pernah terjadi, gubernur pada pemerintah Soeharto itu diusulkan oleh DPRD dan ada tiga orang, sekarang baru pertama sekali dalam sejarah kita ada pemikiran untuk menunjuk seorang gubernur. Ini masalah besar," katanya.
Inisiatif DPR
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Tito menegaskan pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pilkada.
"Pemerintah ingin ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung, jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat," kata Tito. (Antara)