Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Berdasarkan nilai uang korupsi yang diperoleh Eddy, Rp 1 miliar di antaranya, diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Uang Rp 1 miliar itu diberikan Helmut kepada Eddy karena telah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), karena sengketa kepemilikan yang terjadi.
Baca Juga: Bukan Avanza, Ini Mobil Gibran Rakabuming yang Dicap Legendaris, Harga Bekasnya Tak Turun-Turun
Kemudian ada juga pemberian uang Rp 4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri. Lalu Eddy juga berjanji kepada Helmut untuk mengentikan perkaranya di Bareskrim Polri, dengan pemberian uang Rp 3 miliar.
Pada perkara ini, dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika diduga terlibat. Sehingga total terdapat empat orang tersangka, Eddy dan dua anak buahnya selaku penerima, dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, KPK baru menahan Helmut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sementara Eddy dan dua anak buahnyaakan segera dipanggil untuk dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej