"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir," kata Ali.
Selain Eddy, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi ini, berupa uap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.