Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TIMNAS Anies-Muhaimin (AMIN), Marco Kusumawijaya, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengusulkan pemilihan gubernur dilakukan presiden hanya akan mempersulit masyarakat. Draf regulasi itu disebutnya hanya memiliki semangat untuk mengendalikan.
Seharusnya, kata Marco, RUU DKJ mendorong semangat pertumbuhan terhadap keberagaman yang merupakan salah satu unsur terpenting Jakarta.
"Kita seketika dapat membaca RUU yang ingin menunjuk Gubernur dan wakil gubernur ini sebetulnya semangatnya adalah semangat ingin mengendalikan," ujar Marco di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
"Bukan semangat ingin mendorong pertumbuhan yang berdasarkan keberagaman yang kita bangga-banggakan," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Tak hanya itu, ia menyebut aturan ini akan menyulitkan pembuatan kebijakan di daerah. Sebab, pemerintah daerah harus berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah pusat selaku yang memilih gubernur.
"Tiba-tiba nanti kalau mau membuat keputusan apa-apa mesti tanya dulu, Presidennya ada jauh juga itu di Kalimantan kan, kalau itu jadi ya. Anggaplah itu jadi, harus tanya ke sana gitu, keputusan-keputusan penting," ucapnya.
Selain itu, Marco juga menyebut ketentuan ini akan menimbulkan kesan diskriminasi terhadap warga Jakarta. Sebab, masyarakat di daerah lain masih boleh memilih pemimpinnya lewat Pilkada langsung.
"Itu diskriminasi yang nggak ada dasar hukumnya. Saya bukan ahli hukum tapi saya rasa nggak ada dasarnya, kenapa harus didiskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.