Suara.com - Sejarawan JJ Rizal turut mengkritisi soal usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Menurutnya, draf regulasi ini merupakan kemunduran bagi Jakarta.
Jika disahkan, Rizal mengibaratkan seperti kembali ke era ketika Jakarta dikuasai kongsi dagang terbesar asal Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC pada era penjajahan dahulu. Saat itu, Batavia--nama Jakarta dulu, dipimpin oleh Gubernur Jenderal VOC yang dipilih oleh pemerintah Belanda.
VOC sendiri menerapkan sistem ini karena membentuk Batavia sebagai kota dagang untuk mengakomodir kebutuhan para pemodal.
"Jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hanya ditempatkan sebagai Kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC," ujar Rizal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: PKS Tolak Keras Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru
Batavia di bawah kepemimpinan VOC disebutnya tak mengatur soal pengembangan budaya dan kesenian. Jauh dari gambaran kota Jakarta sekarang yang mendukung segala aspek kemasyarakatan.
"Tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja. Nggak ada urusan lain, gak ada urusan kebudayaan. Kebudayaan itu dibentuk oleh kampung dan kampung bukan bagian dari pikiran orang kulit putih," terangnya.
Oleh karena itu, Rizal berkelakar menyebut kepanjangan sebenarnya dari DKJ bukan Daerah Khusus Jakarta, melainkan Daerah Kompeni Jakarta karena mengembalikan Jakarta seperti era VOC dulu.
"DKJ itu K-nya bukan khusus tapi kompeni. kenapa saya bilang kompeni? karena seperti marko jelaskan, yang namanya gubernur jenderal itu dipilih oleh heeren zeventien di Belanda sana, di seberang lautan nan jauh. jadi, mereka lah yang punya otoritas, para tuan pemodal," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut berdasarkan sejarah sistem yang diterapkan oleh VOC itu akan runtuh dengan sendirinya lantaran korupsi parah yang menggerogoti pemerintahan. Bahkan, sampai puncaknya muncul wabah penyakit yang tak bisa dikendalikan hingga membuat VOC bangkrut.
Baca Juga: 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
"Ya kita lihat aja nanti mudah-mudahan mereka yang bikin ini (RUU DKJ) kena wabah," katanya.
Dipilih Presiden
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.