Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zoelkifli menyesalkan ada usulan soal pemilihan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU DKJ. Bahkan, ia menyebut usulan ini seperti kembali ke orde baru.
"Nah itu kan kalau Jakarta kembali penunjukkan (Gubernur oleh Presiden), itu kembali ke orde baru," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Taufik, setelah orde baru selesai, masa reformasi mengusung desentralisasi alias pemerintahan yang tidak terpusat. Artinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan.
"Supaya (penerintah) pusat bisa konsentrasi dengan masalah yang lebih strategis. Jadi desentralisasi, tidam disentralkan tapi dibagi-bagi ke daerah, juga termasuk ke pemilihan kepala daerah, tergantung dengan masing-masing warga disana," tutur Taufik.
Selain itu, jika usulan ini diterapkan, maka akan muncul ketidakadilan karena daerah lain masih menerapkan sistem pemilu langsung.
"Kemudian, adanya ketidakadilan dengan daerah lain. Masih berlaku demokrasi ketika mereka memilih pemimpinnya, tapi Jakarta tidak," katanya.
"Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktaktor gitu ya? Atau gimana," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap para legislator di DPR RI bisa menolak RUU DKJ ini atau setidaknya menolak opsi peniadaan Pilkada DKI.
"Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang semula. Mudah mudahan Fraksi PKS bisa menyuarakan dan mengembalikan ke kedudukan semula. Dan fraksi lain juga saya harapkan ya," imbuh dia.
Baca Juga: 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).