Suara.com - RUU DKJ (Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta) mulai dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang ada dalam rapat tersebut yakni sebagai berikut.
Diberitakan bahwa hari ini (6/12/2023), DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas RUU DKJ, dimana status ibu kota negara dari Jakarta akan dicabut dan dipindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Adapun pembahasan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 3 Th 2022. RUU DKJ ini akan berpijak pada UU IKN serta UUD 1945 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.
Lantas, apa saja saja poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta? Nah untuk untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya poin-poin RUU DKJ yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini
1. Jakarta Bukan Lagi Sebagai Ibu Kota Negara
Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Jakarta bukan lagi Daerah Khusu Ibukota (DKI), melainkan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan jadi daerah otonomi khusus.
Usai pensiun sebagai ibu kota Negara Indonesia, Jakarta akan jadi pusat perekonomian nasional. Bukan hanya itu, Jakarta juga akan jadi kota global serta kawasan aglomerasi. Ini telah tercantum dalam RUU DKJ pasal 3 ayat (2).
2. Gubernur Dipilih Presiden
Dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRD. Gubernur DKJ dan wakilnya akan menjabat lima tahun.
3. Wali kota dan bupati DKJ Dipilih oleh Gubernur
Berdasarkan pasal 7 ayat (1), kota/kabupaten administrasi DKJ akan dibentuk lewat peraturan pemerintah. Untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.
Ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, yang mana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak lagi perlu masukan DPRD sebagaimana pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).
3. Jakarta Tak Akan Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi
Dalam RUU DKJ tertulis wacana bahwa Jakarta tak akan gabung dengan sejumlah daerah penyangga seperti pada gagaasan RUU DKJ yang akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Berdasarkan RUU DKJ pasal 5 ayat (1), tercantum aturan batas wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut, secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tetap masih sama seperti DKI Jakarta.
4. Dewan kota
Selain memiliki DPRD, DKJ juga nantinya akan mempunyai dewan kota/kabupate yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Baik Dewan kota maupun kabupaten tersebut nantinya akan diwakili masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan.
Demikian ulasan mengenai beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi