Serangan ke Gaza Ancam Perdamaian Dunia, Sekjen PBB Antonio Guterres Nyalakan Tanda Bahaya Aktifkan Pasal 99
Saat ini Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak anggota dewan keamanan bertindak mengakhiri perang.
Suara.com - Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bencana yang semakin parah bila Israel terus menerus melakukan operasi militernya di Gaza, Palestina. Lantaran itu, Guterres mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan untuk menghentikannya.
Saat ini Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak anggota dewan keamanan bertindak mengakhiri perang yang telah menyebabkan belasan ribu orang meninggal, termasuk anak-anak dan perempuan.
Sekjen PBB terpaksa menggunakan pasal tersebut, lantaran Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.
Dilansir Aljazeera, dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB, Guterres menyatakan bahwa situasi di Israel dan Palestina yang diduduki akan memperburuk ancaman perdamaian dan keamanan internasional”.
Baca Juga: KTT D-8 ke-11 di Kairo, Presiden Iran Minta Israel Hentikan Kekejaman di Gaza, Lebanon dan Suriah
Ia menggambarkan 'penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.'
Untuk diketahui, Dewan Keamanan merupakan badan PBB yang paling kuat beranggotakan 15 negara dan bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
DK Jawab Surat Guterres
Menjawab surat Guterres, Anggota Dewan Keamanan Uni Emirat Arab memposting di media sosial X bahwa mereka telah menyerahkan rancangan resolusi baru kepada dewan. Dalam surat itu, mereka menyerukan agar resolusi gencatan senjata kemanusiaan segera diadopsi.
Bila kemudian DK memilih bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, DK memiliki wewenang tambahan untuk memastikan resolusi tersebut diterapkan.
Baca Juga: Israel Lakukan Genosida di Gaza dengan Menghentikan Akses Air Bersih
Namun lima anggota tetap DK PBB – Tiongkok, Rusia, AS, Inggris, dan Prancis – memegang hak veto.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2023, AS menggunakan hak veto untuk menentang resolusi yang mengutuk serangan Hamas terhadap Israel dan menyerukan penghentian pertempuran untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Sementara 12 anggota dewan keamanan lainnya memberikan suara mendukung, sementara Rusia dan Inggris abstain.