KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:02 WIB
KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang saat ini menjadikan SYL sebagai tersangka, namun berkaitan dengan perkara lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di KPK.

Hal itu disampaikan Ali, menanggapi pernyataan kuasa hukum SYL, yang menyebut dugaan keterlibatan petinggi parpol pada perkara pemerasan kliennya.

"Yang ngomong siapa? Menarik itu. Jadi gini, perkara yang SYL itu beda dengan yang sedang penyelidikan oleh KPK," kata Ali dikutip Suara.com pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Usai Undur Diri dari Wamenkumham, Eddy Hiariej Langsung Ditahan KPK?

"Yang jadi persoalan di Polda Metro Jaya, tersangka Pak FB (Firli) ini bukan SYL yang sekarang, itu beda. SYL kan pemerasan, ada suap ada ini. Ini beda, ini bukan ini, jadi ada laporannya, dan tindak lanjutnya adalah penyelidikan, kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan," kata Ali.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menerima sejumlah laporan dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian, di antaranya korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, pencucian uang dan gratifikasi.

Perkara inilah yang menjadikan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian ada laporan dugaan korupsi lainnya, yakni pengadaan sapi dan holtikultura.

Dua perkara ini masih dalam proses penyelidikan di KPK.

Baca Juga: Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Cengar-cengir Saat Tinggalkan Bareskrim

Kuasa hukum mantan Menteri Pertaian Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Djamaluddin Koedoeboen saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum mantan Menteri Pertaian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada petinggi partai politik (parpol) yang terlibat di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Djamaluddin menyatakan, keterlibatan petinggi parpol lain di kasus korupsi Kementen justru menjadi pintu masuk bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri untuk melakukan pemerasan.

"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif (Firli Bahuri) terhadap pak SYL," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).

Meski begitu, Djamaluddin enggan menyebut secara detail petinggi parpol mana yang ia maksud. Ia khawatir, akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Secara singkat. Djamaluddin menerangkan, setidaknya ada dua parpol yang terlibat di kasus Kementan. Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," jelas Djamaluddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI