Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:55 WIB
Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!
Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem Jakarta pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Partai NasDem mengkritisi usulan pemilihan gubernur Jakarta melalui penunjukkan langsung oleh presiden. Usulan itu tertulis di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Secara resmi, DPP NasDem sudah menyampaikan penolakan melalui keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim per Kamis 7 Desember 2023.

DPP NasDem berpendapat rumusan kebijakan atau undang-undang terkait eksistensi Kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan.

"Bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita," tulis NasDem dikutip Suara.com, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Profil dan Agama Orang Tua Selvi Ananda, Relakan Anak Mualaf Demi Gibran Rakabuming Raka

Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.

"Namun merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," tulisnya.

Partai NasDem mengunggah foto kebersamaan Surya Paloh dengan Jokowi. (Instagram @/official_nasdem)
Surya Paloh dan Jokowi. (Instagram @/official_nasdem)

Oleh karena itu, setelah memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum, DPP Partai NasDem menyatakan sikapnya sebagai berikut:

1. Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena.

2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing- masing. Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan dietapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air.

Baca Juga: Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca

3. Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama in. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.

4.Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya. (opsional)

5. Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI