Suara.com - Seniman Butet Kartaredjasa belakangan ini menjadi sorotan lantaran mengaku mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dugaan adanya intimidasi itu kabarnya dialami oleh Butet saat menggelar acara teater berjudul "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (1/12/2023) lalu.
Namun, Polda Metro Jaya telah menyangkal adanya intimidasi yang ditudingkan oleh Butet. Selain itu, penyelenggara pentas teater, PT Kayan Production juga turut membantah jika ada intimidasi yang dilakukan kepolisian saat acara teater yang dilakoni Butet digelar di TIM.
Adanya bantahan yang disampaikan polisi dan penyelenggara pentas, Butet diminta tidak melakukan provokasi terkait tudingan yang disebarkan ke publik.
Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, seharusnya, Butet sebagai seniman tidak menyebarkan tudingan yang bisa memicu kegaduhan.
"Dalam konteks tertentu seniman silakan berpolitik, setiap individu memiliki hak berpolitik. Tapi, tidak boleh memprovokasi, atau menyudutkan pihak tertentu," kata Ujang dikutip Kamis (7/12).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menganggap sangat lumrah jika PT Kayan Production selaku penyelenggara acara meminta perizinan sebelum acara berlangsung dan bukan menjadi bagian untuk mengintimidasi acara tersebut.
Menurutnya, Butet seharusnya bisa menggunakan hak politiknya sebagai seniman, asalkan tidak disampaikan dengan cara yang baik.
"Kejadian seperti itu, jangan sampai terulang. Seniman punya hak berpolitik, punya hak menyampaikan sikap dan ekspresi. Tapi, harus berjiwa negarawan. Gunakan politik keadaban, politik jalan tengah yang bisa mencerahkan, jangan melakukan provokasi yang membuat stabilitas menjadi runyam," kata dia.
Butet Buka Suara
Butet Kartaredjasa sebelumnnya mengaku mendapat intimidasi dari pihak kepolisia saat menggelar acara teater di TIM, beberapa waktu lalu.
Sebelum acara berlangsung, Butet mengaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan membahas unsur politik selama pentas berlangsung.
"Jadi itu persyaratan administrasi sebelumnya tidak pernah ada sejak reformasi 1998. Itu zaman orde baru aja seperti itu,” kata Butet kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Butet lalu minta stafnya untuk mengurus surat tersebut. Dia tidak menyebutkan siapa pihak yang menandatangani surat tersebut.
"Ya tetap aja tanda tangan aja bahwa nanti aku dituduh melanggar ya biar dia tangkap saya," ujar Butet.
Polisi Bantah Tudingan Butet
Polda Metro Jaya sebelumnya turut menyangkal soal adanya intimidasi dari kepolisian terhadap acara teater yang dilakoni Butet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengamanan tersebut diberikan menindaklanjuti adanya permohonan izin keramaian yang diajukan PT Kayan selaku penyelenggara acara pada 8 November 2023.
"Pasca terbit surat izin, tentunya ada kewajiban Polri untuk melakukan pengamanan,” kata Trunoyudo di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Senada dengan Trunoyudo, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengklaim pengamanan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan acara.
“Sehingga kami fokus pada pengamanan kegiatan termasuk tamu-tamu yang datang,” katanya.
Indah selaku perwakilan dari Sekretariat PT Kayan yang turut hadir dalam konferensi tersebut juga mengklaim tak ada intimidasi yang dilakukan anggota polisi. Dia mengaku saat itu sebagai pihak yang mengurus perizinan acara.
"Untuk pengurusannya pada saat pengurusan surat penyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum event. Tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut gitu aja," tuturnya.