Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis (6/12/2023).
Dia dipanggil bersama tiga tersangka lainnya pada perkara korupsi, berupa suap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu (pekan) ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Suara.com pada Kamis (7/12/2023).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Eddy. Sementara tersangka lainnya, dua di antaranya anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Nantikan Penahanan Firli Bahuri: Jadi Kado Terindah Harkodia 2023
Ali menyebut surat pemanggilan sebagai tersangka kepada keempatnya sudah dikirimkan dan telah diterima.
Soal penahanan, Ali belum dapat memastikannya.
"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu," kata Ali.
"Tapi yang penting adalah, kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan. Apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menkonfirmasi, mereka sudah menerima surat pengunduran diri Eddy sebagai Wamenkumham.
Baca Juga: Dikawal Ketat Ajudan, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL
Surat pengunduran diri diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023. Disebut Ari surat itu akan mereka sampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.