Warga Bisa Cabut APK Caleg yang Dipasang Tanpa Izin di Propertinya, Bawaslu: kalau Takut Bisa Lapor

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 03:10 WIB
Warga Bisa Cabut APK Caleg yang Dipasang Tanpa Izin di Propertinya, Bawaslu: kalau Takut Bisa Lapor
Satpol PP-Bawaslu Jakbar mencopot spanduk kampanye caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat suara yang ada di gudang penyimpanan menjadi fokus pengawasan.

"Apakah betul suara itu hasilnya sama dengan DPT yang ada di Jakarta Barat? Apakah tintanya itu berlebih atau kurang? Itu pertama," katanya.

Yang kedua, kata Akhi, berkaitan dengan penertiban APK.

"Apakah teman-teman di peserta pemilu itu nanti sesuai atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU, itu nanti kita tertibkan," ungkap Akhi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI