Suara.com - Polisi meringkus seorang bandar narkoba berinisial HM (35). Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 513 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami, mengatakan tersangka diringkus petugas saat berada di kosannya yang berada di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami amankan 513 gram sabu," kata Kukuh, di kantornya, Rabu (5/12/2023).
Kepada penyidik, HM mengaku menjadi bandar narkoba jenis sabu sudah sebulan terakhir.
Baca Juga: Diupah Rp5 Juta jadi 'Kuda' Bandar, Warga Tanjung Priok Jakut Edarkan Sabu di Sekitar Masjid
Ia mendapatkan barang haram rmtersebut dari seorang rekannya yang hingga saat ini masih buron.
"Sudah 1 bulan mengedarkan sabu, dengan sasaran edar di Jakarta Barat," jelasnya.
Kukuh menjelaskan, HM mengedarkan sabu hanya berdasarkan pesanan. Jika atasannya meminta HM mengirimkan sabu ke satu wilayah, barulah HM bergerak menuju wilayah tersebut.
"Sekali antar sabu tersebut, dia dapat upah Rp 1 hingga Rp 2 juta,” ucapnya.
Dari tangan tersangka selain sabu seberat setengah kilogram, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan.
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Narkoba, Ammar Zoni Kini Olahraga Demi Menurunkan Berat Badan
Sementara saat dilakukan tes urine, tersangka HM juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya tersangka HM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.