Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Cengar-cengir Saat Tinggalkan Bareskrim

Rabu, 06 Desember 2023 | 20:48 WIB
Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Cengar-cengir Saat Tinggalkan Bareskrim
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rabu (6/12/2023), Firli terpantau keluar melewati pintu Sekretariat Umum Mabes Polri sekitar pukul 20.15 WIB.

Ketika ditanyai awak media terkait pemeriksaan yang ia jalani, Firli yang tampak mengenakan masker putih hanya melambaikan tangannya. Firli kemudian buru-buru masuk ke mobil Fortuner yang sudah terparkir tepat di depan pintu Sekretariat Umum Mabes Polri.

Dari dalam mobil, Firli tampak tersenyum ke arah awak media sambil menadahkan tangan. Setelah itu, mobil yang ditumpanginya berjalan, Firli pun berlalu tanpa sepatah kata pun.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Nantikan Penahanan Firli Bahuri: Jadi Kado Terindah Harkodia 2023

Untuk diketahui, Firili mulai diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.18 WIB. Ia mengaku sudah tiga kali diperiksa penyidik di kasus pemerasan SYL.

"Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama. Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023," ucap Firli dalam keterangannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Firli untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan Jumat (1/12/2023) lalu.

Belum Ditahan

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap alasan penyidik tidak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.

Baca Juga: Dikawal Ketat Ajudan, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL

"Belum diperlukan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Firli telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 23 November 2023.

Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI