Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau bicara banyak soal polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Sebab, ia mengaku belum membaca draf regulasi yang sedang dibahas DPR RI itu.
"Saya belum baca," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (6/12/2023).
Pernyataan ini disampaikan Heru usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI. Dalam rapat itu, dibahas soal sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Heru mengaku belum membaca RUU DKJ itu lantaran fokus membahas mengenai berbagai Raperda tersebut.
"Ini banyak PR dari DPRD, bacain raperda ini. Belum baca (RUU DKJ)," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Baca Juga: KSP Buka Suara Soal RUU Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Itu Inisiatif DPR
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.