Suara.com - Jali Kartono, tega membakar istrinya sendiri, Anie Melan di Jalan Hatono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (28/11/2023) sekita pukul 14.50 WIB. Peristiwa ini berawal akibat terbakar cemburu.
Tetangga Jali, Mustafa (50) mengenal jali sebagai pribadi yang ramah. Sehingga sebagai tetangga, ia merasa kaget Jali bisa sampai nekat melakukan hal tersebut.
“Gak (tempramen) biasa saja, ramah. Makanya kaget, kalau denger pas ada kejadian gini. Biasa saja, sama orang baik,” kata Mustafa di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Jali nekat membakar tubuh istrinya lantaran menemukan chat dari pria idaman lain di ponsel istrinya.
Usai membakar istrinya menggunakan bensin, Jali masih terlihat ramah. Bahkan ia masih sempat menjaga bensin ecerannya.
Diketahui, Jali beekrja sebagai pengemudi ojek online dan pedagang bensin eceran.
“Masih ada di rumah, sekitar sini cuma kan kita denger itu terakhir itu di warungnya itu disamperin sama polisi,” kata Mustafa.
“Kan yang jagain warungnya tetangganya tuh, ditanyain ‘kemana nih bang Jali?’, gak ada. Mungkin terakhir-terakhir pas sebelum ini mungkin dijemputnya di rumah sih,” katanya menambahkan.
Setelah melakukan pembakaran, Jali juga masih sempat ngobrol dengan Anie. Namun saat hendak mengantar ke rumah sakit, Jali tidak diperbolehkan untuk ikut.
Baca Juga: Lucinta Luna Ngaku Cemburu Lihat Perlakuan Boy William ke Ayu Ting Ting: Apa sih Bedanya?
“Iya masih sempet ngobrol sama bininya. Kan mau ngikut katanya di ambulans katanya dia di mobil itu, cuma gak boleh,” tandasnya.
Terbakar Cemburu
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan Anie dibakar usai Jali menemukan pesan singkat di ponsel Anie dari pria lain.
Terbakar cemburu, Jali menyiramkan bensin ke tubuh Anie dan langsung membakarnya.
"Merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Senin (4/12/2023) lalu.
Akibat luka bakar yang dialaminya, Anie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Atas perbuatannya Jali kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.