Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada hari ini, Rabu (6/11/2023).
Dia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Hari ini (6/12/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT DRL (PT Dosni Roha Logistik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterimas Suara.com, Rabu (6/12/2023).
Selain Bambang, KPK juga turut memanggil tiga orang saksi lainnya, di antaranya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018 sampai dengan 2022) Kansius Jerry Tengker, KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (2020 sampai dengan 2021) Bambang Sugeng, dan Faisal Harris seorang wiraswasta.
Baca Juga: KPK Periska Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas: Dikonfirmasi Pengadaan Beras Bansos
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada sejumlah saksi, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara korupsi tersebut.
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan, akibatnya merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.