Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada pekan depan, guna menentukan layak atau tidaknya dugaan pelanggaran Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri disidangkan secara etik.
Selain berproses secara pidana di Polda Metro Jaya, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pemerasan dan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan pendahuluan yang dimaksud merupakan rapat tertutup. Rapat tertutup itu dilakukan lima anggota Dewas KPK.
"Lima orang anggota Dewas KPK yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor," kata Syamsuddin.
"Jika mayoritas Dewas KPK menilai cukup bukti, maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan," imbuhnya.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara Firli disebut Syamsuddin sudah cukup. Total ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, mereka juga sudah memeriksa Firli untuk keduanya kalinya pada Selasa 5 Desember 2023. Sementara rencana konfrontasi antara Firli dan SYL urung akan dilakasanakan.
"Tidak (akan dilakukan)," tutur Syamsuddin.
Baca Juga: Penampakan 3 Mobil Polisi Usai Geledah Apartemen Firli Bahuri di Jaksel, Bawa Barbuk?
Firli Dipecat