Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) hari ini.
Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Firli untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan Jumat (1/12/2023) lalu.
Berdasar surat panggilan yang telah dilayangkan terhadap Firli, pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Polda Metro Geledah Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa
"Dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Proses pemeriksaan nantinya, kata Trunoyudo, akan dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Belum Juga Ditahan
Pada Jumat (1/12/2023) lalu Firli telah diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 09.00 hingga 19.27 WIB.
Baca Juga: Usai Wamenkumham Eddy Hiariej, Giliran 2 Anak Buahnya Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap alasan penyidik tidak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Arief kemudian mengungkap ada sekitar 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan saat itu.
Pertanyaan tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL hingga penerimaan hadiah atau janji.
"Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan," pungkasnya.