Batal Ditahan KPK, 2 Anak Buah Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:36 WIB
Batal Ditahan KPK, 2 Anak Buah Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukman di Gedung KPK, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya enggan berbicara banyak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Saat meninggalkan Gedung KPK, keduanya keluar secara bergantian. Pertama Yogi yang tak mau berkomentar banyak saat dicecar wartawan.

"Maaf..maaf no comment," katanya menanggapi pertanyaan wartawan.

Tak berselang lama, Yosi menyusul keluar dari Gedung KPK. Sama dengan rekannya, dia juga tak berkomentar banyak, hanya tertunduk berusahan menutupi wajahnya, menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Detik-detik Polda Metro Geledah Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan keduanya tak jadi ditahan.

"Informasi yang kami peroleh, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.

Namun dipastikannya, saat proses penyidikan dirasa cukup, KPK akan melakukan penahanan.

"Kami berharap minggu (pekan) ini segera juga kami akan memanggil para tersangka lainnya, yang waktunya segera kami akan informasikan," kata Ali.

Anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika, di Gedung KPK, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika, di Gedung KPK, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Dugaan korupsi dalam kasus ini berupa suap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Baca Juga: Hedonnya Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Naik Helikopter Keliling Bali Bareng Windi Idol dkk

Terdapat empat orang tersangka, Eddy dan dua anak buahnya, serta seorang pihak swasta. Keempatnya juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka Eddy ke Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI