KPK sudah mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengonfirmasi pihak Istana sudah menerima SPDP dari KPK pada Jumat 1 Desember 2023.