Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika pada Selasa (5/12/2023).
Keduanya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa.
Namun, Ali belum menyampaikan soal peluang penahanan terhadap keduanya setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej
Dia hanya memastikan jika kedua anak buah prof Eddy Hiariej sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," katanya.
Pemeriksaan terhadap Yogi dan Yosi dilakukan penyidik, setelah sebelumnya memeriksa Wamenkuman Eddy Hiariej pada Senin (4/12) kemarin.
Penyidik mencecar Eddy soal peranan para tersangka.
"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM. Diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali.
Baca Juga: Hedonnya Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Naik Helikopter Keliling Bali Bareng Windi Idol dkk
Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka, Eddy dan dua anak buahnya, serta seorang pihak swasta.
KPK sudah mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengonfirmasi pihak Istana sudah menerima SPDP dari KPK pada Jumat 1 Desember 2023.