Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:13 WIB
Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perlawanan dilakukan lembaga antikorupsi lewat Biro Hukum KPK.

"Melalui Biro Hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka, itu kami mematuhi acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) dikutip Suara.com.

"Maupun Undang-Undang KPK terkait bagiamana mekanisme, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," katanya menambahkan.

Baca Juga: Firli Bahuri Cuma Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis Usai Diperiksa Dewas KPK

Ali bilang, praperadilan yang diajukan Eddy, dan dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika merupakan hak dari tersangka. KPK sebagai tergugat menyatakan menghormati proses hukum.

"Sekali lagi kami juga akan membuktikan, nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," katanya.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: KPK Cecar Wamenkumham soal Peran Tersangka Lain pada Perkara Korupsi yang Menjeratnya

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar  itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan  suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI