Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasbi Hasan disebut menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Disebutkan gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Devi Herlina, Yudi Noviandri, Menas Erwin Djhohansyah.
Selain berbentuk uang, Hasbi Hasan disebut mendapatkan fasilitas hilikopter keliling Bali bersama Windi Yunita Bastari Usman alias penyanyi Windi Idol.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (fight heli tour Bali) melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt S05S dengan Register PK WSU dari Devi Herlina HERLINA selaku notaris rekanan dari CV. Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windi Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata Jaksa dalam persidangan.
Kemudian disebutkan, Hasbi pada 21 November 21 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat mendapatkan fasilitas hotel.
"Berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202, tipe kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000,00 dari Menas Erwin Djhohansyah, selaku Direktur Utama PT Wahana Adywarnaterkait pengurusan perkara perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung," ujar jaksa.
Masih dari Menas Erwin, Hasbi juga menerima sejumlah pemberian uang, di antaranya pada 5 April-5 Juli 2021 seniliai Rp120 juta, dan Rp240 juta pada 24 Juni-21 November 2023. Lalu dari Yudi Noviandri senilai Rp100 juta pada 22 Februari 2021.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Baca Juga: Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Awalnya Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka untuk mengurus kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus suap di MA. Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.