Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Benny K Harman menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Agus Rahardjo buntut pengakuan mantan Ketua KPK itu mengenai intervensi Presiden Jokowi.
Pemanggilan terhadap Agus ditujukan agar Agus dapat menerangkan lebih rinci perihal pernyataannya yang mengaku diminta Jokowi untuk menyetop kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK," kata Benny melalui akun X @BennyHarmanID, dilihat Selasa (5/12/2023).
"Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah," ujarnya.
Menanggapi saran Benny, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berpendapat sebaliknya. Menurutnya, kasus yang diangkat sudah kedaluwarsa.
"Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kedaluwarsa kan gitu loh. Kan ini omongan orang kedaluwarso mestinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Pacul justru menyoroti pernyataan Agus yang baru diungkap saat ini. Terlebih ia menyebut Agus kini merupakan caleg. Ia juga mempertanyakan motif Agus berbicara demikian.
"Ini kan jadi ambigu kalo seperti ini, apalagi kau dengar pak agus caleg kan susah kita. Tapi bahwa usulan untuk memanggilan ya kita lihat lah ya," kata Pacul.
Istana Membantah
Baca Juga: Gak Ada Takut-takutnya! Dua Pemuda Timur Ini Berusaha Bobol Gawang Jokowi
Sebelumnya, Agus mengungkap pernah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan meminta untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan Setya Novanto atau Setnov.