Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hanya melempar senyum tipis usai kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/12/2023). Dia diperiksa secara etik terkait dengan pertemuan dan dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli memilih irit berbicara saat ditanyai wartawan soal materi pemeriksaannya. Dia hanya menyampaikan terimakasih, kemudian melambaikan tangan, sambil melempar senyum tipis.
Senyuman juga dilemparkannya, saat dikonfirmasi terkait penyidik Polda Metro Jaya yang dikabarkan melakukan penggeledahan di apartemen miliknya di Jakarta Selatan. Dia terus berjalan menuju mobilnya sambil diarahkan sejumlah orang yang mengawalnya.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri datang memenuhi panggilan Dewas KPK pada Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Hemat Bicara
Dia dipanggil kembali oleh Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik terkait pertemuan dan dugaan pemerasan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat tiba di Gedung C1 KPK, Firli enggan berbicara banyak, saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu," katanya sambil berlalu.
Firli diketahui telah memenuhi pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Dewas KPK pada Senin 20 November 2023. Saat itu, Dewas KPK memeriksanya kurang lebih tiga jam.
Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan ke SYL dan diberhentikan Presiden Joko Widodo, Dewas KPK tetap melanjutkan dugaan pelanggaran etik Filri.
Sejauh ini kurang lebih 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK, di antaranya SYL serta ajudannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ajudan Firli, serta terbaru Bos Hotel Alexis, sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Firli Tidak Ditahan
Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri meski telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Firli mengaku hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat," kata Firli di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Sebagimana diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.