Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait peranan tersangka lain dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, materi tersebut dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Eddy dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM. Diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali lewat keterangannya diterima Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Eddy Hiariej, berserta dua anak buahnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Melawan, Gugat Penetapan Tersangka Oleh KPK
Untuk proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: 'Melawan' usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (menjadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.