Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali berlulah, kali ini terkait komentarnya soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ade bahkan sudah ditegur oleh Kaesang Pangarep selaku Ketum PSI.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan sanksi untuk Ade Armando saat ini masih dilakukan pembahasan dalam internal partai. Meski demikian Kaesang sudah menegur Ade Armando.
"(Untuk sanksi) masih dirapatkan, tapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang," kata Grace di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, Grace menyebut Ade Armando sudah membuat video permintaan maaf karena sempat menyinggung soal politik dinasti di DIY.
Baca Juga: Teguran Keras Kaesang kepada Ade Armando Terkait Politik Dinasti di Yogyakarta
Kaesang kata Grace, akan menyampaikan keterangan resmi terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Ade Armando tersebut.
Menurutnya pernyataan Ade Armando dikeluarkan untuk menanggapi dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Ade Armando sudah membuat video permintaan maaf dan pernyataan tersebut merupakan atas nama pribadi," katanya.
Kritik Ade Armando
Sebelumnya Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.
Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi, karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya, @adearmando61.
Jawaban Gubernur DIY
Terkait itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sultan.
Sultan kemudian menjelaskan pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
"Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu," katanya.
"Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja," Sultan HB X menambahkan. (Antara)