Suara.com - Poin-poin penting dalam UU Keistimewaan DIY kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade tahu tidak isi UU Keistimewaan DIY?
Komentar tersebut rupanya juga sudah sampai ke telinga Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Sri Sultan menjelaskan bahwa bebas saja untuk berkomentar asal tetap menghormati konstitusi peralihan di pasal 18B.
Pasal itu sendiri berisi tentang BAB VI Pemerintahan Daerah dengan bunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari UU Keistimewaan untuk DIY? Simak informasi berikut untuk tahu jawabannya.
Baca Juga: Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY
Poin penting UU Keistimewaan DIY
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Yogyakarta telah sah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950.
Hampir 60 tahun berselang, status tersebut diperkuat dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari undang-undang tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang perlu Anda tahu seperti berikut.
1. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur
Baca Juga: Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?
Berbeda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik manapun.
Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Untuk mendukungnya, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.
Kegiatan budaya di Jogja pun cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya, dan masih banyak lagi. Termasuk pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.
3. Pertanahan
Sesuai pasal 32–33, disebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY.
Tanah keprabon adalah tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat. Sementara itu, tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak.
Tanah bukan keprabon bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, tetapi harus disertai tangan pengganti yang senilai senilai.
4. Pendanaan
Melihat dari pasal 42 ayat 1, sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana ini akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.
Sementara itu, pasal 42 ayat 5 menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.
Sindiran Ade Armando Dibalas Sri Sultan
Awalnya, Ade Armando menanggapi aksi BEM UI dan BEM UGM yang memprotes politik dinasti. Ade menyebut sikap para mahasiswa ini ironi karena menurutnya Yogyakarta adalah daerah yang mempraktikkan politik dinasti.
Sri Sultan pun menanggapi perkataan Ade dengan enteng. Sultan mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diakui Keistimewaanya dalam undang-undang.
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa diakui keistimewaannya dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu," ucap Sultan pada awak media, Senin (4/12/2023).
Menurut Sri Sultan, dalam undang-undang sama sekali tidak menyebutkan soal dinasti. Bahkan Sultan meminta pihak yang menyebut ada politik dinasti di Yogyakarta untuk mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Kalimat dinasti atau nggak di situ (Undang-Undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan Undang-Undang yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja Undang-Undang Dasar," kata Sultan.
Ade Armando yang mendapat komentar dari Sultan dan namanya terancam diprotes banyak orang pun langsung kena mental. Ia pun meminta maaf melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Twitter miliknya.
“Saya ingin ajukan permohonan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta”, ucap Ade Armando.
Ade menjelaskan jika pernyataan tersebut merupakan pandangan politik pribadinya dan tidak ada sangkut paut dengan partai.
Demikian informasi seputar UU Keistimewaan DIY yang ramai dibicarakan setelah pernyataan Ade Armando viral.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri