Kronologi Suami di Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain

Senin, 04 Desember 2023 | 20:45 WIB
Kronologi Suami di Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain
ilustrasi api. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jali Kartono, warga Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tega membakar istrinya Anie Melan. Dia mengaku emosinya tersulut karena cemburu usai melihat isi pesan dalam ponsel atau HP antara istrinya dengan pria idaman lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 28 November 2023 lalu sekitar pukul 14.50 WIB.

"Pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu," kata Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Jali sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bensin eceran dan pengemudi ojek online atau ojol. Dalam kondisi cemburu usai melihat pesan dalam HP istirahat, saat itu dia bergegas membawa jeriken berisi bensin dan langsung memyiram dan membakarnya.

Baca Juga: Lihat Pedagang di Kebayoran Lama Jaksel Jualan di Emperan, Kaesang Tebar Janji soal Relokasi Pasar

"Merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ungkap Bintoro.

Anie sempat lari keluar menuju masjid dalam kondisi terbakar untuk meminta pertolongan. Salah satu warga yang melihatnya lantas menolong memadamkan api menggunakan kain sarung.

"Korban lari ke depan masjid Al Hikmah meminta bantuan warga, lalu saudara Parno berusaha memadamkan api dengan menutup tubuh korban menggunakan kain sarung," jelas Bintoro.

Akibat peristiwa ini Anie mengalami luka bakar sebesar 75 persen. Kekinian korban juga masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Jali kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Polisi Dalami Bau Mesiu Usai Ledakan Pada Sebuah Rumah di Setiabudi

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI