Suara.com - Polisi menangkap kurir narkoba berinisial UAM saat melakukan transaksi di sekitar Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 554 gram atau setengah kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menyebut pelaku yang berjenis kelamin pria itu ditangkap pada Selasa (28/11/2023) lalu.
"Berbekal informasi dari warga akhirnya kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut," kata Bobby kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Saat ditangkap, kata Bobby, penyidik awalnya menemukan barang bukti sabu seberat 102.35 gram dari kantong celananya UAM. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditemukan beberapa paket sabu di rumahnya.
"Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku. Jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” jelas Bobby.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, UAM mengaku menjadi 'kuda' alias kurir sabu dan diperintah oleh seseorang berinisial IM. Upah yang dia terima sekali mengantar sabu-sabu dari sang bandar sebesar Rp5 juta.
“UAM telah dua kali mengantar sabu, dia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelepon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkapnya.
Kekinian UAM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Penjaringan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Motor Warga di Sunter Jaya Raib Digondol Maling Saat Parkir di Perkarangan Rumah