Suara.com - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang berstatus tersangka. Ketiga tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
Baca Juga: Senyum Doang, Eddy Hiariej Bungkam saat Ditanya Apakah Bakal Mundur sebagai Wamenkumham
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Tersangka dan Dicekal
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.
Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
Baca Juga: Selain Kasus Korupsi, KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej Pasal TPPU
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.