Suara.com - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang berstatus tersangka. Ketiga tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
![Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/04/68290-wamenkumham-eddy-hiariej-edward-omar-sharif-hiariej.jpg)
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Tersangka dan Dicekal
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.
Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
Baca Juga: Senyum Doang, Eddy Hiariej Bungkam saat Ditanya Apakah Bakal Mundur sebagai Wamenkumham
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.