Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan penundaan revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke rapat paripurna.
Penundaan RUU MK sudah bulat disepakati seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Ya penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik, seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Namun, Dasco belum memastikan sampai berapa lama penundaan dilakukan. Ia hanya menegaskan, nantinya revisi UU MK memang tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna sehingga tidak lagi ada pembahasan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Sepakati RUU MK, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ya kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan. Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco.
Pernyataan Dasco sekaligus menanggapi Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK.
"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya nggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," tutur Dasco.
Dasco juga mengonfirmasi perihal Menkopolhukam yang bersurat pada hari ini, terkait permintaan agar DPR menunda pengesagan revisi UU MK.
Untuk mengonfirmasi surat tersebut, Dasco memastikan penundaan pengesahan revisi UU MK bukan karena surat yang dikirimkan Mahfud. Melainkan kesepakatan sembilan fraksi di DPR.
Baca Juga: Cawapres Mahfud MD: Indonesia Tak Berkah jika Pemilunya Tidak Baik
"Ini bukan karena surat yang dikirim. Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan revisi UU MK," kata Dasco.
Tidak Ujug-ujug
Dasco mengungkapkan, revisi MK bukan dilakukan saat ini. Ia mengatakan revisi MK sudah berproses sejak Februari. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan perihal urgensi revisi UU MK.
"Jadi kalau dibilang urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco
Tetapi seiring berjalannya waktu, muncul anggapan revisi UU MK dikaitkan dengan hal tertentu. Atas dasar itu, fraksi-fraksi menyepakati untuk menunda pengesahannya.
"Ini juga kawan-kawan mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa undang-undang ini akan dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," kata Dasco.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang, ya, saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi, ya saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud menyebut secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu di mana pemerintah menandatangani RUU bersama semua fraksi di DPR.
Dia mengaku, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.