Lukai Korbannya saat Nongkrong di Depan Pos RW, Pelaku Lain Teror Air Keras di Taman Sari Masih Berkeliaran

Senin, 04 Desember 2023 | 17:33 WIB
Lukai Korbannya saat Nongkrong di Depan Pos RW, Pelaku Lain Teror Air Keras di Taman Sari Masih Berkeliaran
Ilustrasi--Lukai Korbannya saat Nongkrong di Depan Pos RW, Pelaku Lain Teror Air Keras di Taman Sari Masih Berkeliaran. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu pria berinisial BEN, yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras di Jalan Mangga Besar 1 Dalam, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/11/2023) lalu

"Belum (tertangkap) masih dilidik,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/12/2023).

Adhi mengatakan, BEN sendiri dalam perkara ini merupakan orang yang membeli air keras, dan juga joki yang memboncengi TO (28) untuk menyiram ke AF (37).

Akibat perbuatan TO, AF mengalami luka dibagian wajah, perut, tangan kanan dan kedua kakinya. Hingga saat ini, AF juga masih dalam perawatan, meski telah kembali ke rumahnya.

Baca Juga: Serang Lawannya Pakai Air Keras saat Tawuran di Depan Pos RW, Pemuda di Taman Sari Jakbar Ditangkap

"Korban masih dirawat jalan," kata dia.

Adhi mengaku hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman kepada delapan pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam tawuran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal AF, menjadi korban penyiraman air keras oleh TO, saat sedang nongkrong di depan Pos RW 5, Jalan Mangga Besar 1 Dalam, Taman Sari, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi saat AF dan teman-temannya sedang nongkrong, kemudian datang TO bersama gerombolannya untuk memancing tawuran.

Saat itu, TO langsung melemparkan air keras ke arah AF, hingga membuatnya terluka. AF sendiri sempat dilarikan ke RSUD Taman Sari untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Dihujani Batu saat Bubarkan Tawuran Warga di Manggarai, Kapolsek Tebet: Kami Sudah Capek

TO dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI