Suara.com - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). Dia dimintai keterangan dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Eddy kurang lebih diperiksa selama 6 jam, setelah sebelumnya tiba pada pukul 09.40 WIB dan meninggalkan gedung KPK 16.14 WIB.
Usai diperiksa, Eddy enggan menanggapi sejumlah pernyataan dari wartawan soal pemeriksaanya. Dia juga bungkam saat ditanya Suara.com, apakah berkeinginan mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham, mengingat statusnya sudah menjadi tersangka.
Eddy memilih terus berjalan sambil menebar senyum menanggapi pertanyaan wartawan.
Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang selaku penerima.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
Selain itu KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Baca Juga: KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok, Status Bukan Sebagai Tersangka
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.