Selain Kasus Korupsi, KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej Pasal TPPU

Senin, 04 Desember 2023 | 15:46 WIB
Selain Kasus Korupsi, KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej Pasal TPPU
Selain Kasus Korupsi, KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej Pasal TPPU. (Instagram/eddyhiariej)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pengembangan itu dilakukan KPK demi memaksimalkan aset recovery atau pengembalian aset negara.

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya. Karena sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. Selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dugaan pencucian uang itu akan dikembangngkan KPK melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Di Tengah Status Filri Bahuri Tersangka, KPK dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Upaya Antikorupsi

"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil. Karena yamg pasti setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang selaku penerima.

Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Meski Berstatus Tersangka, Kapolri: Ikuti Saja Prosedurnya!

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI