Suara.com - Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum juga menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syarul Yasin Limpo atau SYL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses penahanan Firli merupakan subjektivitas penyidik.
Hal itu disampaikan Kapolri usai menandatangani nota kerjasama antara Polri dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif," kata Listyo.
Baca Juga: Besok, Dewas KPK Periksa Kembali Firli Bahuri
Listyo memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret akan tetap berlanjut.
"Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujarnya.
Selain itu, terpenting, kata Listyo kasus ini segera diselesaikan.
"Dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Firli telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini
Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL.
Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terbaru pada Jumat 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firli untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan.