Suara.com - Penyidik Polri akan memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) lusa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Firli untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Surat panggilan pemeriksaan tersebut juga telah dikirim kepada Firli pada Minggu (3/12/2023) kemarin.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Besok, Dewas KPK Periksa Kembali Firli Bahuri
Pemeriksaan tersebut, kata Trunoyudo, akan kembali dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Tak Ditahan
Pada Jumat (1/12/2023) lalu Firli telah diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 09.00 hingga 19.27 WIB.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap alasan penyidik tidak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Ungkit Pengabdian di Polri
Arief kemudian mengungkap ada sekitar 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan saat itu. Pertanyaan tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL hingga penerimaan hadiah atau janji.
"Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan," pungkasnya.